Muhammad
Sebagai Pemimpin Sosial Politik
Saat
itu di Madinah ada 3 golongan yang Rasulullah temui yaitu para sahabat (Anshor
dan Muhajirin), kaum musyrik, dan orang-orang yahudi.Tiap golonga memiliki
permasalahan yang berbeda yang harus beliau hadapi. Pada masa permulaan hijrah,
Madinah bukanlah negeri yang kaya ditambah adanya embargo dari musuh-musuh
Islam. Dalam keadaa demikin setidaknya ada 2 hal yang dilakukan Muhammad SAW
sebagai pemimpin. Pertama, mengirimkan
ekspedisi-ekspedisi muslim muhajirin untuk menghadang dan enakut-nakuti kafilah
dagang Mekah. Kedua, membuat kebijakan politik ekonomi yang berisikan
atura-aturan tentang perekonomian.
Kebijakan
social politik pada periode Madinah pertama adalah mempersaudarakan muhajirin
dan anshar. Makna persaudaraan yang Rasulullah bentuk adalah eyanya fanatisme
kesukuan jahiliyah dan tidak ada pengabdian selain Islam. Persaudaraan
merupakan konsep mendasar peradaban Islam. Hubungan persaudaraan merupakan
hubungan paling kuat disbanding ikatan lainnya. Pola persaudaraan seperti ini
unik dan belum ada duplikasinya dala sejarah. Langkah politik selanjutnya
adalah membuat kesepakatan antar fraksi yang ada di MAdinah yang dikenal
sebagai Piagam Madinah. Hal ini bertujuan utnuk menciptakan suasana aman,
damai, dan tentram dengn mengatur wilayah dalah satu arahan. Langkah ketiga,
Rasulullah memberikan kesetaraan bagi semua warga dengan memberikan jaminan
ketenangan dan keamanan bahkan kepada kaum minoritas dengan nyawanya sendiri.
Persoalan pendidikan juga tidak luput dari focus Rasulullah pada masa awal kepemerintahan
beliau. Ketika perdang Badar usai terdapat 70 orang Quraisy Makkah menjadi
tawanan. Masiing-masing mereka diminta untuk mengajari 10 orang anak-anak dan
orang dewasa Madinah dalam membaca dan menulis sebagai syarat pembebasan
mereka. Dengn demikian, dalam kesempatan ini 700 oran penduduk Madinah berhasil
dientaskan dari buta huruf.
Selain
berhasil dalam mengurusi persoalan dalam negeri Madinah, Muhammad SAW juga
cukup berhasil menjalankan politik luar negeri. Salah satu keberhasilannya
adalah kesuksesan dalam perjanjian Hudaibiyah yang mencakup beberapa poin.
Cakupan perjanjian tersebut yaitu : 1) Pengakuan Quraisy terhadap kepemimpinan
Muhammad SAW, 2) Pengakuan terhadap kekuatan politik Madinah, 3) Gencatan
senjata yang memberi kesempatan untuk membangun masyarakat dan politik luar
negeri Madinah. Langkah politik luar negeri lainnya yaitu dengan mengirim
utusan diplomatic untuk menemui para penguasa di jazirah Arab dan mengajak
mereka memeluk Islam seperti Romawi, Persia, Ghassan, Yaman, Mesir,dan
Abisinia.
Pada
aspek ekonomi sebagai sarana untuk mensejahterakan semua warga, negara Madinah
tidak luput dari berbagai persoalan. Salah satunya adalah embargo dari bangsa
Quraisy dan sekutunya. Di sisi lain penduduk Madinah yang semakin bertambah
karena kedatangan kaum Muhajirin sementara perekonomian MAdinah dikuasai oleh
kaum Yahudi yang dikenal mahir dalam melakukan aktivitas perekonomian. Berikut
beberapa kebijakan ekonomi Rasulullah SAW yang digambarkan secara ringkas.
Kebijakan
pertama yaitu melarang Riba, Gharar, Ikhtikar, Tadlis, dan Market Inefficiency
dalam operasional pasar atau aktivitas ekonomi. Kemudia beliau juga
memperhatikan system upah dimana salah satu pesan beliau adalah agar membayar
upah buruh sesegera mungkin sebelum keringat mereka kering. Pada skala yang
lebih besar yaitu pada kebijakan Fiskal dan Keungan Publik atau kebijakan
pemerintah dalam mengelola pemasukan dan pengeluara negara. Secara sederhana
pada awal sebelum ekspansi unsur penting kebijakan fiscal adalah kontribusi fay
dan shodaqoh. Kebijakan ini hampir sama pada masa Abu Bakr karena belum banyak
persoalan yang muncul. Selain itu adanya pembayara zakat, khums (rampasan
perang), jizyah (pajak bagi non-Muslim), kharaj (pajak/hasil sewa tanah), dan
Usyr (bea impor). Kemudian pada masa Umar sudah ada pula standarisasi dinar
dirham seiring dengan kondisi MAdinah yang mulai mapan. Adapula lembaga
administrasi kekayaan negara yang disebut Bayt al-Mal yang mengatur
kesejathteraan sector public.
Author : Dr. Muhammad Syafii Antonio, M.Ec
Tidak ada komentar:
Posting Komentar