Senin, 11 Juli 2016

Muhammad saw The Super Leader Super Manager

Muhammad Sebagai Pemimpin Sosial Politik

           
Sebagai kepala pemerintahan Madinah, Muhammad SAW menggabungkan kepemimpinan politik dan militer. Strategi politik Muhammad SAW tidak membangun kerajaan melainkan sebuah negara dengan prinsip-prinsip baru yang berbeda dengan tradisi yang ada pada waktu itu. Unsur yang beliau fokuskan pertama kali adalah membentuk warga sebagai power-base.
            Saat itu di Madinah ada 3 golongan yang Rasulullah temui yaitu para sahabat (Anshor dan Muhajirin), kaum musyrik, dan orang-orang yahudi.Tiap golonga memiliki permasalahan yang berbeda yang harus beliau hadapi. Pada masa permulaan hijrah, Madinah bukanlah negeri yang kaya ditambah adanya embargo dari musuh-musuh Islam. Dalam keadaa demikin setidaknya ada 2 hal yang dilakukan Muhammad SAW sebagai pemimpin. Pertama, mengirimkan ekspedisi-ekspedisi muslim muhajirin untuk menghadang dan enakut-nakuti kafilah dagang Mekah. Kedua, membuat kebijakan politik ekonomi yang berisikan atura-aturan tentang perekonomian.
            Kebijakan social politik pada periode Madinah pertama adalah mempersaudarakan muhajirin dan anshar. Makna persaudaraan yang Rasulullah bentuk adalah eyanya fanatisme kesukuan jahiliyah dan tidak ada pengabdian selain Islam. Persaudaraan merupakan konsep mendasar peradaban Islam. Hubungan persaudaraan merupakan hubungan paling kuat disbanding ikatan lainnya. Pola persaudaraan seperti ini unik dan belum ada duplikasinya dala sejarah. Langkah politik selanjutnya adalah membuat kesepakatan antar fraksi yang ada di MAdinah yang dikenal sebagai Piagam Madinah. Hal ini bertujuan utnuk menciptakan suasana aman, damai, dan tentram dengn mengatur wilayah dalah satu arahan. Langkah ketiga, Rasulullah memberikan kesetaraan bagi semua warga dengan memberikan jaminan ketenangan dan keamanan bahkan kepada kaum minoritas dengan nyawanya sendiri. Persoalan pendidikan juga tidak luput dari focus Rasulullah pada masa awal kepemerintahan beliau. Ketika perdang Badar usai terdapat 70 orang Quraisy Makkah menjadi tawanan. Masiing-masing mereka diminta untuk mengajari 10 orang anak-anak dan orang dewasa Madinah dalam membaca dan menulis sebagai syarat pembebasan mereka. Dengn demikian, dalam kesempatan ini 700 oran penduduk Madinah berhasil dientaskan dari buta huruf.
            Selain berhasil dalam mengurusi persoalan dalam negeri Madinah, Muhammad SAW juga cukup berhasil menjalankan politik luar negeri. Salah satu keberhasilannya adalah kesuksesan dalam perjanjian Hudaibiyah yang mencakup beberapa poin. Cakupan perjanjian tersebut yaitu : 1) Pengakuan Quraisy terhadap kepemimpinan Muhammad SAW, 2) Pengakuan terhadap kekuatan politik Madinah, 3) Gencatan senjata yang memberi kesempatan untuk membangun masyarakat dan politik luar negeri Madinah. Langkah politik luar negeri lainnya yaitu dengan mengirim utusan diplomatic untuk menemui para penguasa di jazirah Arab dan mengajak mereka memeluk Islam seperti Romawi, Persia, Ghassan, Yaman, Mesir,dan Abisinia.
            Pada aspek ekonomi sebagai sarana untuk mensejahterakan semua warga, negara Madinah tidak luput dari berbagai persoalan. Salah satunya adalah embargo dari bangsa Quraisy dan sekutunya. Di sisi lain penduduk Madinah yang semakin bertambah karena kedatangan kaum Muhajirin sementara perekonomian MAdinah dikuasai oleh kaum Yahudi yang dikenal mahir dalam melakukan aktivitas perekonomian. Berikut beberapa kebijakan ekonomi Rasulullah SAW yang digambarkan secara ringkas.

            Kebijakan pertama yaitu melarang Riba, Gharar, Ikhtikar, Tadlis, dan Market Inefficiency dalam operasional pasar atau aktivitas ekonomi. Kemudia beliau juga memperhatikan system upah dimana salah satu pesan beliau adalah agar membayar upah buruh sesegera mungkin sebelum keringat mereka kering. Pada skala yang lebih besar yaitu pada kebijakan Fiskal dan Keungan Publik atau kebijakan pemerintah dalam mengelola pemasukan dan pengeluara negara. Secara sederhana pada awal sebelum ekspansi unsur penting kebijakan fiscal adalah kontribusi fay dan shodaqoh. Kebijakan ini hampir sama pada masa Abu Bakr karena belum banyak persoalan yang muncul. Selain itu adanya pembayara zakat, khums (rampasan perang), jizyah (pajak bagi non-Muslim), kharaj (pajak/hasil sewa tanah), dan Usyr (bea impor). Kemudian pada masa Umar sudah ada pula standarisasi dinar dirham seiring dengan kondisi MAdinah yang mulai mapan. Adapula lembaga administrasi kekayaan negara yang disebut Bayt al-Mal yang mengatur kesejathteraan sector public.

Author                        : Dr. Muhammad Syafii Antonio, M.Ec

Tidak ada komentar:

Posting Komentar