Sebagai negara agraris dan bahari, Indonesia
menempatkan pembangunan di bidang pertanian, kelautan dan perikanan menjadi
prioritas utama karena Indonesia merupakan salah satu negara yang memberikan
komitmen tinggi terhadap pembangunan ketahanan pangan sebagai komponen
strategis dalam pembangunan nasional. Undang-Undang No. 7 tahun 1996 menyatakan
bahwa perwujudan ketahan pangan merupakan kewajiban pemerintah bersama
masyarakat.
Indonesia yang memiliki sumberdaya alam
melimpah serta wilayahnya yang luas berpotensi untuk memenuhi kebutuhan pangan
dan gizi bagi penduduknya terkhusus dalam hal ketahanan pangan hingga pada
pencapaian kedaulatan pangan. Disamping itu ditambah dengan jumlah penduduk
yang besar dapat menjadi potensi dalam pengembangan sektor pertanian, kelautan
dan perikanan di Indonesia. Sektor Pertanian sendiri arti luas mencakup
pertanian rakyat sedangkan dalam arti sempit mencakup berbagai sub sector yaitu
perkebunan, kehutanan, peternakan dan perikanan. Sehingga perikanan dapat
dikategorikan dalam sector pertanian atau dikenal sebagai bagian integral
pertanian atau sebagai subsistem pertanian.