Tampilkan postingan dengan label sentra gurameh. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label sentra gurameh. Tampilkan semua postingan

Minggu, 10 Juli 2016

PEMBANGUNAN BASIS KETAHANAN PANGAN MELALUI KEBIJAKAN MINAPOLITAN PADA DAERAH NON-PESISIR

Sebagai negara agraris dan bahari, Indonesia menempatkan pembangunan di bidang pertanian, kelautan dan perikanan menjadi prioritas utama karena Indonesia merupakan salah satu negara yang memberikan komitmen tinggi terhadap pembangunan ketahanan pangan sebagai komponen strategis dalam pembangunan nasional. Undang-Undang No. 7 tahun 1996 menyatakan bahwa perwujudan ketahan pangan merupakan kewajiban pemerintah bersama masyarakat.
Indonesia yang memiliki sumberdaya alam melimpah serta wilayahnya yang luas berpotensi untuk memenuhi kebutuhan pangan dan gizi bagi penduduknya terkhusus dalam hal ketahanan pangan hingga pada pencapaian kedaulatan pangan. Disamping itu ditambah dengan jumlah penduduk yang besar dapat menjadi potensi dalam pengembangan sektor pertanian, kelautan dan perikanan di Indonesia. Sektor Pertanian sendiri arti luas mencakup pertanian rakyat sedangkan dalam arti sempit mencakup berbagai sub sector yaitu perkebunan, kehutanan, peternakan dan perikanan. Sehingga perikanan dapat dikategorikan dalam sector pertanian atau dikenal sebagai bagian integral pertanian atau sebagai subsistem pertanian.